Syaikhu Optimis Dukungan Dari Elemen Buruh Meningkatkan Elektabilitas
Syaikhu Optimis Dukungan Dari Elemen Buruh Meningkatkan Elektabilitas. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendeklarasikan
dukungannya ke pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (ASYIK) di Pilgub Jawa Barat 2018.
Dukungan yang diberikan pada pasangan tersebut dideklarasikan oleh ratusan buruh di Bekasi,
PT. Cikarang Indah Jl. Ki Hajar Dewantara karang Asih Cikarang Utara, Sabtu (21/4).
Deklarasi langsung dihadiri oleh Presiden KSPI dan FSPMI, M. Said
Iqbal, Dewan Eksekutif Nasional KSPI, Rusydi dan Obon, Pimpinan
serikatvpekerja dan PUK serta pimpinan partai koalisi (Gerindra, PKS dan
PAN).
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu yang
hadir dalam kegiatan deklarasi mengatakan dengan adanya dukungan dari
elemen buruh, akan menambah rasa optimesme dari pasangan berjargon Asyik
tersebut.
Sebab selama ini, berdasarkan hasil survei dari berbagai lembaga,
angka elektabilitas Sudrajat-Ahmad Syaikhu hanya diurutan tiga dari
empat pasangan. “Disisa waktu dua bulan lagi kita akan menaikan
elektabilitas sebelum waktu pemungutan suara di tanggal 27 juni
mendatang,” kata Syaikhu.
Cawagub Ahmad Syaikhu juga mengapresiasi pilihan buruh bergabung
dengan Asyik dan akan berjuang untuk mensejahterakan buruh lantaran
sejalan dengan visi pasangan Asyik mewujudkan Jawa Barat provinsi yang
termaju, bertaqwa, aman dan sejahtera untuk semua.
Syaikhu menyampaikan, terkait program bagi buruh yang akan
dilaksanakan apabila terpilih dalam Pilgub Jabar yaitu, ia bersama
pasangannya, Sudrajat berkomitmen akan menyejahterakan para buruh.
“Kami akan membuat rusunawa maupun perumahan dengan DP ringan, seperti halnya di Jakarta dengan DP 0 persen,” ucap Syaikhu.
Hal ini diakuinya bisa diaplikasikan di Jawa Barat, lantaran bank Jabar sangat mampu mengcover hal tersebut.
Selain perumahan bagi buruh, upah buruh yang saat ini hanya naik
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. akan diusahakan
pihaknya lebih dari itu.
Lantaran dalam kenaikan upah berdasarkan undang-undang, bukan
berdasarkan peraturan pemerintah, sehingga adanya gugatan ke Mahkamah
Konstitusi yang dilakukan oleh buruh bisa menjawab hal tersebut.
Komentar
Posting Komentar