Syaikhu Optimis Dukungan Dari Elemen Buruh Meningkatkan Elektabilitas

Syaikhu Optimis Dukungan Dari Elemen Buruh Meningkatkan Elektabilitas
Syaikhu Optimis Dukungan Dari Elemen Buruh Meningkatkan Elektabilitas. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendeklarasikan dukungannya ke pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (ASYIK) di Pilgub Jawa Barat 2018.
 
Dukungan yang diberikan pada pasangan tersebut dideklarasikan oleh ratusan buruh di Bekasi,
PT. Cikarang Indah Jl. Ki Hajar Dewantara karang Asih Cikarang Utara, Sabtu (21/4).
 
Deklarasi langsung dihadiri oleh Presiden KSPI dan FSPMI, M. Said Iqbal, Dewan Eksekutif Nasional KSPI, Rusydi dan Obon, Pimpinan serikatvpekerja dan PUK serta pimpinan partai koalisi (Gerindra, PKS dan PAN).
 
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu yang hadir dalam kegiatan deklarasi mengatakan dengan adanya dukungan dari elemen buruh, akan menambah rasa optimesme dari pasangan berjargon Asyik tersebut.
 
Sebab selama ini, berdasarkan hasil survei dari berbagai lembaga, angka elektabilitas Sudrajat-Ahmad Syaikhu hanya diurutan tiga dari empat pasangan.  “Disisa waktu dua bulan lagi kita akan menaikan elektabilitas sebelum waktu pemungutan suara di tanggal 27 juni mendatang,” kata Syaikhu.
 
Cawagub Ahmad Syaikhu juga mengapresiasi pilihan buruh bergabung dengan Asyik dan akan berjuang untuk mensejahterakan buruh lantaran sejalan dengan visi pasangan Asyik mewujudkan Jawa Barat provinsi yang termaju, bertaqwa, aman dan sejahtera untuk semua.
 
Syaikhu menyampaikan, terkait program bagi buruh yang akan dilaksanakan apabila terpilih dalam Pilgub Jabar yaitu, ia bersama pasangannya, Sudrajat berkomitmen akan menyejahterakan para buruh.
 
 “Kami akan membuat rusunawa maupun perumahan dengan DP ringan, seperti halnya di Jakarta dengan DP 0 persen,” ucap Syaikhu.
 
Hal ini diakuinya bisa diaplikasikan di Jawa Barat, lantaran bank Jabar sangat mampu mengcover hal tersebut.
 
Selain perumahan bagi buruh, upah buruh yang saat ini hanya naik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. akan diusahakan pihaknya lebih dari itu.
 
Lantaran dalam kenaikan upah berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan peraturan pemerintah, sehingga adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh buruh bisa menjawab hal tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Jawaban Sudrajat Atas Tantangan Naiknya Honor Kader Posyandu

Prabowo Menolak Sistem Ekonomi Neoliberal Dalam Setiap Kampanye

Sosialisasikan Asyik Preneur, Syaikhu Gelar Kunjungan Business Di Bandung